General Manager (GM) TIJA, Harwanto, mengatakan, tindakan tegas ini bertujuan para pemilik kapal segera membayar biaya sandar kapal (mouring) dalam batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya melakukan penyegelan, manajemen TIJA telah menyampaikan surat peringatan terhadap pemilik tujuh kapal tersebut, namun hingga batas yang ditentukan berakhir tidak ada niat pemilik untuk menyelesaikan masalah pembayaran biaya sandar.
“Manajamen telah menyampaikan surat peringatan beberapa kali, tapi pemilik belum juga menyelesaikan soal pembayaran biaya mouring kapal,” jelas Harwanto, Selasa (25/8).
Terkait dengan dirantainya KM Bandar Jakarta I milik Pemkab Kepulauan Seribu, Humas TIJA Sofia Cakti, menegaskan, kapal tersebut dirantai karena tidak bersandar di dermaga yang diperuntukan yakni dermaga 22. Kapal yang digunakan untuk membawa pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kepulauan Seribu itu diketahui sering melanggar perjanjian lokasi sandar, sehingga manajeman TIJA mengambil tindakan tegas dengan merantainya di dermaga bongkar muat.
“KM Bandar Jakarta I sering dikeluhkan pemilik kapal yang akan bongkar muat karena bersandar di dermaga yang bukan semestinya. Manajemen berkali-kali menyurati Pemkab Kepulauan Seribu agar tidak bersandar di dermaga tersebut. Tapi tidak pernah digubris,” terang Sofia.
Bupati Kepulauan Seribu, Burhanuddin, mengaku belum mengetahui, dirantainya KM Bandar Jakarta I di dermaga bongkar muat Marina. Namun dia berjanji akan melakukan pengecekan tentang hal itu. Bila masalah tersebut benar, maka Pemkab Kepulauan Seribu akan mengupayakan agar rantai KM Bandar Jakarta segera dilepas. “Secepatnya saya akan cek masalah itu, KM Bandar Jakarta I sangat dibutuhkan untuk menyeberangkan PNS untuk bertugas ke Kepulauan Seribu,” kata Burhanuddin.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Krisdianto. Dia mengatakan, sangat tidak logis bila kapal tersebut dirantai karena terkait biaya sandar kapal. Karena biaya tersebut telah dianggarkan menggunakan dana APBD. “Keliru bila Pemkab tidak mampu membayar biaya mouring, karena biaya itu telah dianggarakan di APBD Kepulauan Seribu tiap tahun,” jelas Krisdianto. (bjc/puser)
Sumber : www.pulauseribu.net
Originally posted 2009-08-27 10:47:29. Republished by Blog Post Promoter
