INILAH.COM, Jakarta – Kerja sama investasi antara Indonesia dengan pihak asing terkait terkait pulau- pulau di Indonesia diperbolehkan. Asalkan tidak melanggar ketentuan undang- undang yang berlaku.
Informasi di situs www.privateislandsonline.com menginformasikan adanya penjualan sejumlah pulau di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, lengkap dengan harga yang ditawarkan. Yakni, Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.
“Di Mentawai setelah diklarifikasi kan itu kerja sama investasi dengan pihak luar. Boleh- boleh saja asal tidak melanggar undang-undang,” kata sejarawan LIPI Asvi Warman Adam kepada INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (28/8).
Asvi menilai, investasi dengan pihak luar mengenai pulau harus jelas acuannya, apakah dengan pemda setempat atau dengan pemerintah pusat. Selama bentuknya kerja sama investasi, maka menurut dia tidak menjadi persoalan.
“Namun, kalau ada swasta yang menyewa maka itu tidak boleh. Kalau ada penyewaan- penyewaan pulau seperti yang terjadi di Kepulauan Seribu, itu harus diwaspadai. Karena pihak swasta yang ada disana. Harus ditinjau, bukan tidak mungkin akan jatuh ke pihak asing,” katanya.
Asvi menilai, untuk mencegahnya perlu ada pengawasan dan aturan main yang jelas dalam kegiatan berinvestasi. Jangan sampai ternyata digunakan untuk kegiatan perjudian.
“Karena itu, maka pemerintah harus segera memberi nama kepada semua pulau di Indonesia. Apalagi masih banyak pulau yang tidak mempunyai nama hingga sekarang dan segera didaftar,” tandasnya. [mvi/nuz]
Originally posted 2009-08-28 12:53:50. Republished by Blog Post Promoter
